Tugas & Fungsi PPID

Tugas dan fungsi PPID Satpol PP DKI Jakarta

Dalam pelaksanaannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

 

1.     Atasan PPID, bertugas untuk:

  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;
  • Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

 

2.     PPID, bertugas :

  • Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari : (Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan)
  • Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publikyang  diajukan  oleh  pemohon  informasi publik;
  • Mengkoordinasikan  dan mengkonsolidasikan  pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  • Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang  ada dilingkungannya  kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  • Menyediakan  informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID;
  • Memberikan  Laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
  • PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan  informasi publik di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
  • Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID.

 

3)  Sekretaris PPID, bertugas:

  • Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan  informasi publik meliputi  sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi, dan;
  • Membantu PPID dalam menyusun standar prosedur operasional layanani informasi publik

 

 4)  Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi :

  • Melaksanakan  pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
  • Mencatat permohonan infonnasi publik dalam register permohonan;
  • Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;

 

5)  Bidang Pengelolaan dan Klasifikasi Data dan informasi, bertugas :

  • Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
  • Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
  • Menetapkan  standar biaya perolehan salinan informasi;
  • Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola;
  • Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
  • Mernutakhirkan secara berkala daftar informasi publik;
  • Pengelolaan dokumen/arsip  informasi publik;
  • Menyiapkan informasi publik untuk di akses oleh masyarakat;
  • Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian  arsip pelayanan informasi publik.

 

6)  Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, bertugas :

  • Memberikan masukan kepada Atasan PPID dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  • Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
  • Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian  serta uji konsekuensi informasi publik;
  • Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.