Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
PPID bertugas mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di seluruh Unit Kerja di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta.
Mengelola dan menyimpan seluruh informasi dan dokumentasi secara sistematis
Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
Melayani permohonan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu
Melakukan pengujian tentang konsekuensi informasi yang dikecualikan
Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh PPID Satpol PP DKI Jakarta
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan segera
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik sesuai permohonan
Dapatkan informasi yang Anda butuhkan dengan mudah dan cepat
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik
Kebijakan PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Penetapan PPID dan pelayanan informasi publik Satpol PP
Laporan berkala pelayanan informasi publik PPID Satpol PP DKI Jakarta
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008. Permohonan dapat diajukan oleh perorangan, kelompok orang, badan hukum, atau lembaga negara.
Sesuai dengan UU KIP, PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Waktu dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Pengajuan permohonan informasi GRATIS. Namun, jika pemohon meminta salinan informasi dalam bentuk hardcopy atau pengiriman, maka biaya penggandaan dan pengiriman ditanggung oleh pemohon sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan.
Informasi yang dikecualikan meliputi: informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan HKI, mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar badan publik yang bersifat internal, dan informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui jalur pengadilan.