NOMOR DARURAT 112 WHATSAPP 08111272206 HOTLINE 112
0
Dokumen Informasi Publik
1 Hari
Waktu Respon Permohonan
0+
Pemohon Dilayani (2025)
TENTANG PPID

Profil PPID Satpol PP DKI Jakarta

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.

PPID bertugas mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di seluruh Unit Kerja di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta.

Transparansi Informasi Publik
Akuntabilitas Kinerja
Pelayanan Prima
Responsif dan Cepat

Tugas dan Fungsi PPID

01

Pendokumentasian

Mengelola dan menyimpan seluruh informasi dan dokumentasi secara sistematis

02

Penyediaan Informasi

Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan

03

Pelayanan Informasi

Melayani permohonan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu

04

Pengujian Konsekuensi

Melakukan pengujian tentang konsekuensi informasi yang dikecualikan

KATEGORI INFORMASI

Jenis Informasi Publik

Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh PPID Satpol PP DKI Jakarta

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali

  • Profil Badan Publik
  • Ringkasan Informasi tentang Program dan Kegiatan
  • Ringkasan Laporan Keuangan
  • Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
  • Informasi Kinerja
  • Laporan Pelayanan Informasi Publik
Lihat Daftar Lengkap

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan segera

  • Informasi tentang Bencana Alam
  • Gangguan Ketertiban dan Keamanan
  • Informasi Penegakan Perda Mendesak
  • Peringatan Dini (Early Warning)
  • Pengumuman Darurat
  • Informasi Evakuasi Masyarakat
Lihat Daftar Lengkap

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik sesuai permohonan

  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan
  • Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Informasi
  • Standar Operasional Prosedur
  • Laporan Kegiatan dan Operasi
  • Data Statistik Kinerja
Lihat Daftar Lengkap
LAYANAN PERMOHONAN

Ajukan Permohonan Informasi Publik

Dapatkan informasi yang Anda butuhkan dengan mudah dan cepat

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

Persyaratan Permohonan:

  • Mengisi formulir permohonan dengan lengkap
  • Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
  • Menyebutkan informasi yang diminta dengan jelas
  • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi

Cara Mengajukan Permohonan:

Datang langsung ke Loket PPID
DASAR HUKUM

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 14 Tahun 2008

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi

Pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik

Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Kebijakan PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

SK Kepala Satpol PP

Penetapan PPID dan pelayanan informasi publik Satpol PP

TRANSPARANSI & AKUNTABILITAS

Laporan Pelayanan PPID

Laporan berkala pelayanan informasi publik PPID Satpol PP DKI Jakarta

Statistik Permohonan 2025

Tahun 2025
242
Total Pengaduan
30
Total Permohonan
0
Permohonan Diproses
29
Permohonan Selesai
Kegiatan Satpol PP
PERTANYAAN UMUM

FAQ - Frequently Asked Questions

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.

Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008. Permohonan dapat diajukan oleh perorangan, kelompok orang, badan hukum, atau lembaga negara.

Sesuai dengan UU KIP, PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Waktu dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Pengajuan permohonan informasi GRATIS. Namun, jika pemohon meminta salinan informasi dalam bentuk hardcopy atau pengiriman, maka biaya penggandaan dan pengiriman ditanggung oleh pemohon sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan.

Informasi yang dikecualikan meliputi: informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan HKI, mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar badan publik yang bersifat internal, dan informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui jalur pengadilan.