60 Atribut Ormas Tidak Berizin Ditertibkan

Sebanyak 60 buah atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tidak dilengkapi izin berhasil ditertibkan Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (17/4).

Penertiban ini dilakukan dalam rangka tugas rutin Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan dalam rangka menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selain menertibkan atribut Ormas tidak berizin, petugas juga menertibkan 8 spanduk komersil ilegal/habis izin tayang, 6 lapak PKL yang melanggar aturan dan beberapa iklan komersil ilegal.

Barang bukti hasil penertiban itu selanjutnya diamankan di gudang kantor Kecamatan Grogol Petamburan.