Sekretariat

TUGAS DAN FUNGSI:

A. TUGASSekretariat   Satuan   Polisi   Pamong   Praja  mempunyai   tugas menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
B. FUNGSI
  1. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa  Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; dan
  5. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi Satuan Polisi Pamong Praja.
 C. SEKRETARIAT TERDIRI DARI 3 (TIGA) SUB BAGIAN
1. Subbagian Umum
  1. melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. melaksanakan pengelolaan    ketatalaksanaan,    ketatausahaan, kearsipan Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. melaksanakan pengelolaan kehumasan Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. melaksanakan pengoordinasian proses perjanjian kerjasama dengan instansi lain;
  5. melaksanakan   pengawasan   terhadap   proses   pengelolaan   dan pemusnahan barang hasil penyitaan di gudang Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban gudang Satuan Polisi Pamong Praja; dan
  7. menyiapkan, mengatur dan memfasilitasi serta mengoordinasikan kegiatan upacara, apel, rapat dinas dan acara dinas lainnya di Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Subbagian Program, Pelaporan dan Keuangan
  1. mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. mengoordinasikan  pelaksanaan  rencana  strategis  dan  dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. mengoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa   Keuangan   dan   Aparat   Pengawas   Internal Pemerintah;
  4. menerima, meneliti dan menguji kelengkapan serta memproses surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh bendahara;
  5. melaksanakan proses penerbitan Surat Perintah Membayar;
  6. melaksanakan penatausahaan keuangan  Satuan  Polisi  Pamong Praja;
  7. melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. memberikan  bimbingan  dan  konsultasi  teknis  perencanaan  dan laporan terhadap unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  9. melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Satuan Polisi Pamong Praja; dan
  10. melaksanakan pengoordinasian sistem pengendalian intern pemerintah
3. Subbagian Peralatan dan Perlengkapan
  1. mengoordinasikan  penyusunan  Rencana  Kebutuhan  Barang  Unit Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. menghimpun, menganalisa dan mengajukan kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. mengoordinasikan  dan melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrol dan manajemen aset;
  4. melaksanakan pengelolaan prasarana dan sarana, barang milik daerah Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. mengoordinasikan tugas Pengurus Barang; dan
  6. melaksanakan  pengkoordinasikan penghapusan prasarana dan sarana, barang milik daerah Satuan Polisi Pamong Praja.