Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum

TUGAS DAN FUNGSI:

A. TUGASBidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam penanganan pengaduan masyarakat dan sengketa, pengawasan dan pengamanan ketertiban sarana dan prasarana kota serta penghimpunan dan pengolahan data dan informasi.
B. FUNGSI
  1. perumusan bahan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. pelaksanaan  dan  pengoordinasian  pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
  3. pelaksanaan  penelitian  dan  pengembangan  yang  menunjang  upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. peningkatan peran serta masyarakat dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur;
  5. pelaksanaan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan sengketa;
  6. pelaksanaan  pengawasan  dan  pengamanan  ketertiban  sarana  dan prasarana kota, fasilitas umum, permukiman dan pesisir pantai;
  7. pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat dan sengketa aset daerah dengan instansi terkait;
  8. pelaksanaan pemetaan daerah rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dengan melibatkan instansi terkait;
  9. pelaksanaan  penghimpunan  dan  pengolahan  data,  informasi,  dan kehumasan;
  10. pelaksanaan tindakan Sanksi administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran diatas sarana dan prasarana, fasilitas sosial/fasilitas umum dan pemukiman serta pesisir pantai;
  11. pengelolaan  data,  sistem  informasi  dan  transformasi  digital penyelenggaraan    urusan  pemerintahan  bidang  Ketenteraman  dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada suburusan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum; dan
  12. mengoordinasikan dan menyampaikan usulan penindakan terhadap pelanggaran     ketentraman   dan   ketertiban   umum   kepada   Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
 C. BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM TERDIRI DARI 3 (TIGA) SUB SEKSI
1. Seksi Pengaduan dan Sengketa
  1. merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan  dan  mengoordinasikan  pelaksanaan  kebijakan  di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. membina,  memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi   di  bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. menerima   dan   menindaklanjuti   pengaduan   masyarakat   dan sengketa;
  6. memfasilitasi  dan mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan sengketa; dan
  7. mengkoordinasikan  laporan  penanganan  pengaduan  masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Seksi Ketertiban Sarana dan Prasarana Kota
  1. merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan  dan  mengoordinasikan  pelaksanaan  kebijakan  di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi fasilitas sosial, fasilitas umum dan pemukiman yang perlu dikendalikan dan diawasi;
  5. melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban pada tempat-tempat fasilitas sosial, fasilitas umum dan pemukiman;
  6. menyampaikan usulan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban sarana dan prasarana kota berkoordinasi dengan Bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; dan
  7. melaksanakan koordinasi penanganan pelanggaran pada tempat- tempat fasilitas sosial, fasilitas umum dan pemukiman dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta lainnya.
3. Seksi Seksi Data dan Informasi
  1. merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan  dan  mengoordinasikan  pelaksanaan  kebijakan  di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. membina,  memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. melaksanakan pengelolaan data, informasi dan transformasi digital penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan pada Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. melaksanakan pengolahan data dan informasi Satuan Polisi Pamong Praja;
  7. memfasilitasi pemberian data/ informasi terkait ketenteraman dan ketertiban umum di Jakarta kepada pemohon informasi;
  8. melaksanakan pengelolaan kehumasan Satuan Polisi Pamong Praja;
  9. melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi Satuan Polisi Pamong Praja; dan
  10. melaksanakan  dokumentasi kegiatan  dan  publikasi  informasi